Mendalami Pengertian PPH Pasal 26
Pengertian PPh Pasal 26
Menurut undang-undang No.36 tahun 2008 pengertian PPH pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dibebankan terhadap penghasilan dari wajib pajak luar negeri dari negara Indonesia.
Kebijakan ini lebih tepatnya menjadi patokan untuk badan usaha apapun yang ada di Indonesia dan melakukan sejumlah proses transaksi pembayaran berupa bunga, dividen, royalti, dan gaji.
Adapun ketentuan dan syarat yang mesti ditaati oleh wajib pajak luar negeri mengenai tarif umum. Biasanya presentase yang dipakai sekitar 20% dan akan terjadi perubahan apabila pelaku yang diwajibkan membayar uang negara ini mengikuti Tax Treaty atau lebih sering disebut sebagai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
BUT
Sedangkan ada pula pengecualian mengenai PPH ini yakni tidak diberlakukan bagi yang tidak tergolong BUT di Indonesia. Hal inilah yang sebenarnya juga sering diperdebatkan sehingga memunculkan argumen-argumen untuk tidak membayar kewajiban pajak.
Pemahaman ini haruslah lebih diperdalam lagi supaya tidak terjadi sesuatu perkara yang tidak diinginkan karena sedari awal pemerintah sudah menetapkan mengenai siapa saja yang memiliki status sah sebagai wajib pajak luar negeri.
Kesimpulan dari pengertian PPH pasal 26 terkait individu maupun organisasi yang masuk ke kategori wajib membayar pajak adalah individu yang tidak menetap di Indonesia dan perusahaan yang tidak berdiri di Indonesia.
Tarif PPh Pasal 26
Sementara itu untuk penetapan tarif dari pengertian PPH pasal 26 sendiri diperoleh dari dividen yang termasuk diskonto, bunga, serta insentif. Lalu ada juga hadiah, penghargaan, keuntungan dari penghapusan utang, premi, pensiun serta pembayaran yang berkala, dan transaksi lindung lainnya.
Selain memperoleh kebijakan tarif yang disesuaikan dengan hal-hal di atas pajak pendapatan juga terkena tarif yang berasal dari laba bersih dengan berbagai ketentuan dan syarat yang berlaku.
Diantaranya seperti premi asuransi yang dibayarkan secara langsung maupun melalui pihak ketiga, dan pendapatan yang diperoleh dari penjualan asset di Indonesia.
Dengan adanya peraturan mengenai tanggungan pembayaran pajak ini diharapkan setiap transaksi bisnis yang terjadi antara Indonesia dengan negara lain mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan negara.
Posting Komentar untuk "Mendalami Pengertian PPH Pasal 26 "