Kategori dan Pengertian PPh Pasal 25
Pengertian PPh Pasal 25
Tidak semua individu maupun badan usaha yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak bisa membayar semua pajak. Agar tidak membebani para Wajib Pajak, maka pembayaran dilakukan dengan mengikuti PPh Pasal 25.
Tidak seperti pajak penghasilan lainnya, Pajak Penghasilan Pasal 25 memiliki cara penghitungan dan juga kategorinya sendiri. Seperti yang kita ketahui, semua Wajib Pajak badan usaha maupun pribadi diwajibkan untuk melunasi pajak dalam jangka waktu 12 bulan.
Akan tetapi, banyak Wajib Pajak yang mengalami kesulitan saat harus melunasi pembayaran. Karena itulah membayar pajak dengan cara diangsur akan jauh lebih memudahkan. Pembayaran dan pelunasan pajak secara mengangsur ini adalah pengertian PPh Pasal 25. Namun, pembayaran pajak ini tidak boleh dilakukan dan harus dilakukan sendiri.
Kategori PPh Pasal 25
Adapun ketentuan dalam pengertian PPh Pasal 25 adalah individu yang tergolong dalam Wajib Pajak dan memiliki kegiatan usaha harus membayar angsuran PPh secara rutin pada setiap bulannya. Batas pembayaran pajak ini adalah tanggal 15 pada bulan berikutnya.
Apabila terlambat, akan ada sanksi yang diberlakukan dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran dengan jumlah sebesar 2% pada setiap bulannya.
Wajib Pajak pribadi yang termasuk dalam kategori PPh Pasal 25 adalah mereka yang memiliki kegiatan usaha di satu tempat maupun lebih, baik secara eceran maupun grosir.
Hal ini juga termasuk mereka yang memperdagangkan barang atau jasa yang dalam istilah perpajakan disebut WP-OPPT (Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu). Selain itu masih ada lagi Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu yang masuk dalam kategori PPh Pasal 25, yakni mereka yang berstatus sebagai karyawan atau pekerja lepas.
Sedangkan Wajib Pajak Badan Usaha adalah mereka yang memiliki kegiatan usaha tetap serta memiliki tanggungjawab sebagai pembayar, pemungut, dan pemotong pajak.
Kesimpulan
PPh Pasal 25 ditampilkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan dimana penghitungannya dilakukan selama 12 bulan sekali setelah semua data penghasilan sudah dilengkapi dalam kurun waktu satu tahun tersebut.
Itulah penjelasan mengenai pengertian PPh Pasal 25 dan semua yang termasuk dalam kategori pajak penghasilan ini.
Posting Komentar untuk "Kategori dan Pengertian PPh Pasal 25 "